Perputaran dan Kompetensi Pegawai Jadi Tantangan Utama Jasa Keuangan

Bisnis.com,09 Mar 2020, 14:34 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi seorang pegawai bank tengah menghitung penukaran uang rupiah dengan dolar AS/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perputaran tenaga kerja yang tidak dibarengi dengan kompetensi yang cukup di sektor jasa keuangan menjadi tantangan utama saat ini.

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan saat ini belum ada penerapan standar kompetensi dan lembaga sertifikasi. Sementara, turn over atau perputaran tinggi, sehingga kompetensi dari tenaga kerja di sektor tersebut perlu kembali dipertanyakan.
Belum lagi hal ini menyebabkan risiko biaya operasional yang semakin meningkat.

"Perputaran antar kami [industri keuangan] semakin tinggi padahal kompetensinya belum tentu. Standar kompetensi akan menjadi sangat baik, memang tidak bisa menghentikan turn over, tetapi paling turn over-nya adalah orang-orang yang berpotensi ketika berpindah ke tempat lain," katanya dalam seminar dengan tema Strategi Meningkatkan Kualitas SDM di bidang Sistem Pembayaran Dalam Menghadapi Era Digitalisasi dan Persaingan Global, Senin (9/3/2020).

Oleh karena itu, Anggoro menyatakan ASPI akan mendukung Bank Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendorong standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah atau SPPUR. Asosiasi juga akan mengawal implementasi dari rencana tersebut, seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang berjalan sangat cepat akibat digitalisasi.

Pada Senin (9/3/2020), Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan pendandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.

Kerja sama tersebut menyepakati tiga langkah penguatan. Pertama, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

Ketiga, akan dilakukan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelaku SPPUR yang dimaksud merupakan SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pada saat ini jumlah SDM SPPUPE mencapai 280.000 pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR pun akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini