Bisnis.com, JAKARTA — Pada Selasa (3/3/2020), Presiden Joko Widodo kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan situasi penyebaran virus corona di Indonesia.
Saat itu, dia menyebut dua pasien yang positif terinfeksi virus corona sebagai kasus 1 dan kasus 2. Penyebutan kasus 1 dan 2 ini sama dengan yang diterapkan oleh Singapura, Malaysia, dan negara-negara lainnya.
Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi virus corona di Indonesia serta meminta masyarakat tidak memborong kebutuhan pokok secara besar-besaran. Aparat terkait pun ditugaskan untuk menindak tegas para penimbun dan penjual masker yang menjualnya dengan harga tidak wajar.