Karen Agustiawan Divonis Lepas, MA: Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Bisnis.com,10 Mar 2020, 08:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak memiliki upaya hukum lanjutan setelah terpidana mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan divonis lepas.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan bahwa upaya hukum yang masih bisa dilakukan setelah MA menjatuhkan vonis adalah peninjauan kembali (PK), selama ditemukan ada alat bukti baru (novum) yang menguatkan.

Namun, kata Abdullah, PK tidak boleh dilakukan oleh JPU terhadap terpidana, hal itu tertera pada Pasal 263 ayat (1) yang menjelaskan bahwa PK adalah hak terpidana, bukan JPU.

"PK itu hanya boleh dilakukan oleh terpidana atau keluarga terpidana yang mengajukan, selama ada novum," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Sebelumnya, MA membenarkan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Abdullah menjelaskan bahwa Karen Agustiawan disebut tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan hanya menjalankan keputusan yang ada di rapat direksi bersama para pimpinan PT Pertamina (Persero) lainnya.

"Jadi dia hanya menjalankan hasil rapat direksi ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kecuali kalau dia tidak menjalankan hasil rapat itu, bisa disebut sebagai pidana," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).

Abdullah mengakui bahwa MA telah menjatuhkan vonis lepas terhadap Karen Agustiawan yang telah mengajukan upaya Kasasi di MA.

Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan divonis 8 tahun penjara.

"Iya, divonis lepas. Pembacaan petikannya siang ini," katanya.

Abdullah menjelaskan bahwa vonis lepas berbeda dengan vonis bebas. Vonis bebas, dia menjelaskan adalah semua dakwaan JPU tidak terbukti di pengadilan.

"Kalau vonis lepas itu perbuatannya terjadi, tetapi bukan merupakan kejahatan atau tindak pidana ya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini