MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Jaksa Pasrah

Bisnis.com,10 Mar 2020, 11:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih belum memikirkan upaya hukum lanjutan atas vonis lepas Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menanggapi putusan MA adalah Peninjauan Kembali (PK) yang disertai alat bukti baru (novum). 

Namun, menurut Ali, ada aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seorang Jaksa untuk mengajukan PK tertuang di Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Masalahnya kan ada putusan MK yang bilang kalau Jaksa tidak boleh mengajukan PK, itu dia masalahnya. Nanti kalau bisa tidak ada ujungnya," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum terima salinan putusan lepas pihak MA terhadap Karen Agustiawan. Menurutnya, JPU masih belum memikirkan cara lain untuk menyikapi putusan lepas dari MA.

"Kami belum terima salinan putusannya. Nanti ya kita coba pikirkan dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini