Iuran BPJS Batal Naik, Istana Tetap Prioritaskan Pelayanan Kesehatan

Bisnis.com,10 Mar 2020, 11:10 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) saat mengikuti Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020)./ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Kendati Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS pelayanan kesehatan itu akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Hal itu disampaikan Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Selasa (10/3/2020).

"Intinya, apa pun langkah atau respons Pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," kata Dini kepada wartawan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Namun, hal ini ditengarai akan menyulitkan tujuan BPJS Kesehatan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat luas.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan guna menutupi defisit keuangan perusahaan tersebut. Kendati Kementerian Keuangan telah menyuntikkan Rp15 triliun pada tahun lalu, per Desember 2019, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sekitar Rp13 triliun.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini [putusan MA] adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," kata Sri Mulyani.

Adapun Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini