Tugas Jasa Raharja Setelah Tergabung dalam Holding Asuransi Penyelamat Jiwasraya

Bisnis.com,10 Mar 2020, 15:35 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet menyampaikan paparan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menyebutkan setelah tergabung dalam holding asuransi di bawah PT Bahana Pembina Utama maka perusahaan tetap fokus pada asuransi wajib.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan keikutsertaan perseroan dalam holding tidak mengubah kewajibannya untuk menjalankan asuransi wajib. Sejauh ini tidak ada penambahan tugas bagi perusahaan dari manajemen.

"Di dalam rencana bisnisnya masih tetap, Jasa Raharja masih menjalankan Undang-Undang [UU] 33 dan 34 [asuransi wajib]. Hanya menjalankan itu sementara ini," ujar Budi pada Selasa (10/3/2020).

Undang-Undang Nomor 33/1964 mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Budi belum dapat menjelaskan setelah holding beroperasi penuh apakah kas perusahaan akan dikelola induk. Teknis untuk operasional penggabungan ini akan diatur lebih lanjut setelah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding terbit.

"[Mengenai penyetoran modal] nanti kita lihat," ujar dia.

Selain Jasa Raharja dan Bahana, holding asuransi dan penjaminan terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan PT Jamkrindo (Persero).

Holding asuransi ini merupakan kendaraan pemerintah untuk menyederhanakan badan usaha milik negara termasuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini