Holding Asuransi untuk Jiwasraya, Jasa Raharja Setor Dividen Berapa?

Bisnis.com,10 Mar 2020, 17:41 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) pada 2019 lalu memperkirakan memperoleh pendapatan RP6,46 triliun (unaudited). Dari jumlah ini diasumsikan perusahaan memperoleh laba Rp1,57 triliun. Sebagian besar dari laba ini akan disetor ke negara sebagai dividen.

Seiring pembentukan holding asuransi dengan PT Bahana Pembina Utama Indonesia (Persero) sebagai induk, bagaimana setoran dividen yang harus dibayarkan perusahaan?

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan seiring keikutsertaannya dalam holding maka keuntungan perusahaan untuk dikelola oleh induk usaha.

"Keuntungan, dividen, nanti kami serahkan kepada induk [holding], kalau selama ini kan dividen kami serahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Yang jelas, nanti pendapatan akan dipisahkan [untuk holding], teknisnya diatur lebih lanjut," ujar Budi, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan pengelolaan operasional asuransi wajib tetap dijalankan oleh Jasa Raharja, tetapi akan terdapat laporan khusus kepada holding asuransi dan penjaminan. Budi pun menjelaskan bahwa status anggota holding tidak mengubah Jasa Raharja untuk menjalankan asuransi wajib.

Kewajiban Jasa Raharja tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan.

Budi pun menjelaskan belum terdapat penambahan tugas bagi perusahaan yang awalnya ditunjuk sebagai induk holding. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah Jasa Raharja akan menggarap asuransi lain setelah holding terbentuk.

"Ya di dalam rencana bisnisnya masih tetap, Jasa Raharja masih menjalankan Undang-Undang [UU] 33 dan 34. Hanya menjalankan itu sementara ini," ujar Budi.

Selain Jasa Raharja, holding tersebut terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, PT Jamkrindo (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk holding.

Holding asuransi ini merupakan kendaraan pemerintah untuk menyederhanakan badan usaha milik negara termasuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini