Bisnis.com, JAKARTA — Anggota holding asuransi dan penjaminan menyatakan bahwa dividen perseroan akan diserahkan kepada induk usaha setelah resmi terbentuk melalui peraturan pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan selaku perusahaan milik negara pihaknya menyetorkan dividen kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama.
Setelah holding asuransi terbentuk, dividen tersebut akan disetorkan kepada induk usaha (holding company) yang merepresentasikan pemegang saham. Namun, Didit belum dapat memastikan kapan penyetoran dividen kepada holding dapat dilakukan.
"Tergantung mana yang lebih dahulu, terbentuknya holding atau Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]. Pada saat holding terbentuk, maka dividen disetorkan ke holding company, kalau RUPS [Jasindo] dilakukan sebelum holding terbentuk, berarti masih ke Kementerian BUMN," ujar Didit kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).
Meskipun begitu, Didit menjelaskan bahwa belum terdapat arahan pasti apakah anggota holding hanya menyerahkan dividen atau disertai dengan pendapatan lainnya. Selain itu, Jasindo pun belum menyatakan perolehan dividen pada 2019.
"Dividen baru akan ditetapkan pada saat RUPS," ujar Didit.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyebutkan holding asuransi merupakan salah satu dari skema yang disiapkan untuk menyelesaikan masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan kehadiran holding ini pemerintah menargetkan mulai mencicil tunggakan klaim nasabah.
Erick tidak merinci skema yang disiapkan agar nasabah mendapatkan kembali uang yang mereka tanam di asuransi milik negara tersebut kembali. Meski begitu ia meyakini holding menjadi solusi paling tepat untuk mengembalikan uang miliki nasabah. Berdasarkan data data terakhir yang dimiliki Kementerian BUMN nilai bayar klaim menunggak di Jiwasraya mencapai Rp16 triliun. Selain itu perusahaan harus menambah modal sebanyak Rp28 triliun untuk mencapai solvabilitas sesuai ketentuan sebesar 120 persen.
"Kami berkoordinasi dengan Kemekeu [Kementerian Keuangan], dan Otoritas Jasa Keuangan untuk solusi terbaik [masalah Jiwasraya]. Kami ingin ada pencarian akhir Maret, kalau bisa lebih cepat. Kami harapkan tim bekerja profesional dan transparan, salah satunya lewat upaya pembentukan holding asuransi," kata Erick di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Adapun, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo Denny S. Adjie menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti keputusan Kementerian BUMN, termasuk soal penyetoran dividen.
"Askrindo akan selalu mengikuti arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham," ujar Denny kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020).
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan keuntungan dan dividen kepada induk holding setelah resmi terbentuk. Menurutnya, dana tersebut akan dikelola lebih lanjut oleh holding.
"Keuntungan, dividen, nanti kami serahkan kepada induk [holding], kalau selama ini kan dividen kami serahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Yang jelas, nanti pendapatan akan dipisahkan [untuk holding], teknisnya diatur lebih lanjut," ujar Budi pada Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan operasional asuransi wajib tetap dijalankan oleh Jasa Raharja, tetapi akan terdapat laporan khusus kepada holding asuransi dan penjaminan. Budi pun menjelaskan bahwa status anggota holding tidak mengubah Jasa Raharja untuk menjalankan asuransi wajib.
Selain Jasindo, Askrindo, dan Jasa Raharja, anggota holding lainnya terdiri dari PT Jamkrindo (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai induk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel