Bali Segera Menerapkan Pajak Lingkungan US$10 per Wisatawan

Bisnis.com,10 Mar 2020, 11:33 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Wisatawan mancanegara (wisman) membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (1/1/2019)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Bali menargetkan bisa segera mengimplementasikan pajak lingkungan (green tax) senilai US$10 per wisatawan guna mendukung program pariwisata berkelanjutan.

Ketua Gabungan Industri Pariwista Indonesia (GIPI) Bali IB Agung Partha Adnyana mengatakan pungutan pajak ini akan digunakan untuk berbagai hal, seperti untuk asuransi, pengolahan sampah, mitigasi bencana dan perlindungan terhadap binatang.

"Saat ini regulasinya masih dibahas bersama Gubernur, semoga 2020 dapat terlaksana," katanya di Bali Tourism Board, Senin (9/3/2020).

Menurut Agung Partha, pengambilan pajak ini juga akan menjadikan Bali sebagai daerah wisata yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. Pasalnya, untuk mendapatkan wisatawan yang berkualitas harus memikirkan lingkungan, selain ekonomi dan sosial budayanya.

"Berkaca dari New Zealand yang menerapkan green tax US$23 tapi wisatawan ke sana adalah yang berkualitas," tambahnya.

Pariwisata yang kita harapkan, lanjutnya merupakan pariwisata yang menjual pengalaman dan pengetahuan. Kalau menjual pengalaman seperti menciptakan aktivitas seperti ada cerita yang didengar yang sifatnya melindungi lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini