Konten Premium

Mampukah RUU Cipta Kerja Melindungi Pekerja Perempuan?

Bisnis.com,11 Mar 2020, 15:30 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia dinilai lemah lantaran masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak reproduksi kaum hawa.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan minimnya perlindungan pekerja perempuan berisiko makin melemah lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak lagi mengatur dengan jelas perihal hak cuti haid dan melahirkan.

Padahal, dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua periode haid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini