Bisnis.com, JAKARTA — Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia dinilai lemah lantaran masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak reproduksi kaum hawa.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan minimnya perlindungan pekerja perempuan berisiko makin melemah lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak lagi mengatur dengan jelas perihal hak cuti haid dan melahirkan.
Padahal, dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua periode haid.