Omnibus Law Dinilai Lindungi Pekerja Lokal

Bisnis.com,11 Mar 2020, 19:47 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi pekerja berjalan melewati rel kereta api di Jakarta/JIBI-Dedi Gunawan
Bisnis.com,,JAKARTA- Omnibus Law Cipta Kerja diyakini memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.
 
Hal itu diungkapkan  peneliti senior di Center for Information and Development Studies (CIDES) dan The Habibie Center, Umar Juoro.
Dia mengatakan bahwa adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas," ujarnya, Rabu (11/3/2020).
 
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).
 
Umar menjelaskan bahwa terdapat aturan yang membahas soal TKA. Hanya TKA yang berketrampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan. 
 
"TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia," ujarnya.
 
Selain itu, tambahnya, menambahkan upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran aturan dapat menjamin pekerja lokal.
 
"Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketrampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini