Tahun Tikus Logam, Asuransi Aviasi Diramal Tumbuh

Bisnis.com,11 Mar 2020, 23:28 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Boeing 737 MAX yang merupakan pesawat buatan Boeing yang paling banyak diminati. /Boeing
Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis asuransi aviasi dinilai dapat tumbuh seiring realisasi pembelian pesawat baru oleh maskapai penerbangan dan keamanan kondisi pesawat yang terus terjaga.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan kedua hal tersebut menjadi motor pendorong pertumbuhan lini asuransi aviasi. Faktor lain yang akan mendongkrak bisnis tersebut adalah jika terdapat peluncuran satelit.
 
Menurut Dody, masih terdapat rencana pembelian pesawat pada tahun ini sehingga menjadi potensi bagi industri asuransi umum. Pembayaran premi yang dilakukan secara bertahap membuat pembelian pesawat baru akan mendorong kinerja asuransi aviasi dalam beberapa waktu.
 
"Pertumbuhan asuransi aviasi itu karena memang ada realisasi pembelian pesawat baru. Jadi, sepanjang itu masih ada dan berjalan, akan tumbuh, selain juga ada yang maintain atau renewal," ujar Dody pada Rabu (11/3/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa selain pembelian pesawat baru, kualitas keamanan penerbangan pun menjadi faktor yang sangat memengaruhi kinerja asuransi aviasi. Menurut Dody, kualitas keamanan tersebut mencakup keamanan rangka pesawat serta proteksi liabilitas awak kabin dan penumpang.
 
Dia menambahkan kualitas keamananan penerbangan tersebut harus terus didorong oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Perhubungan. Keamanan penerbangan dinilai bukan hanya meningkatkan kinerja asuransi aviasi, tetapi juga industri penerbangan secara keseluruhan.
 
"Maskapai atau pemilik pesawat itu pasti menghindari risiko, karena dia itu punya biaya cukup tinggi untuk memperbaiki pesawat atau membeli pesawat baru [jika terjadi kerusakan]. Daripada biaya tinggi mendingan dia mengalihkan biaya itu ke asuransi," ujar dia.
 
Adapun, Dody menjabarkan bahwa asuransi aviasi memproteksi dua hal, pertama yakni asuransi memproteksi rangka pesawatnya jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Asuransi akan memberikan biaya kepada maskapai untuk mengganti atau memperbaiki pesawat yang rusak.
 
Kedua, asuransi memproteksi liabilitas, yakni tanggung jawab hukum baik kepada awak kabin atau kru pesawat, maupun penumpang. Hal tersebut mengacu kepada Konvensi Montreal, konvensi internasional yang mengatur tanggung jawab pengangkutan internasional untuk orang, bagasi, atau barang yang dilakukan oleh pesawat.
 
Adapun, berdasarkan data AAUI, perolehan premi asuransi aviasi pada 2019 mencapai Rp1,51 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 25,3 persen yoy dari 2018 senilai Rp1,2 triliun. 
 
Industri asuransi membayarkan klaim lini aviasi senilai Rp266,2 miliar pada 2019. Jumlah tersebut tercatat menurun hingga 34,9 persen yoy dibandingkan dengan klaim 2018 senilai Rp409 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini