Pemerintah Umumkan Stimulus Lanjutan Tangkal Corona, Apa Saja?

Bisnis.com,11 Mar 2020, 19:04 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan stimulus fiskal dari sisi pajak sebagai antisipasi atas merebaknya virus corona berupa penangguhan pajak impor, pajak perusahaan dan pajak penghasilan di sektor industri yang ditanggung pemerintah.

Selain itu, pemerintah akan mempercepat restitusi pajak. Adapun stimulus non fiskal berupa menghilangkan larangan terbatas (lartas) bagi barang impor sejumlah 749 HS Code yang dipakai sebagai bahan baku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema stimulus fiskal yang sudah disebutkannya selama ini akan berlaku selama 6 bulan.

Ketiga stimulus fiskal tersebut yakni PPh Pasal 21 [pajak penghasilan] yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan. Selain itu, pemerintah pun akan melakukan percepatan restitusi pajak.

"Semua paket ini, diharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan. Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan ruang untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, agar mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (11/3/2020).

Pemerintah terangnya, tengah mengusahakan agar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai stimulus ini dapat dilaksanakan pada pekan ini, sehingga stimulus ini dapat segera diumumkan.

Terkait besaran stimulus tersebut, Sri Mulyani mengaku masih perlu menghitungnya kembali karena ada sedikit perubahan. Hasil kalkulasi dari insentif ini dia janjikan diumumkan seusai ratas bersama Presiden..

"Lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di kementerian perdagangan, BPOM nanti akan disederhanakan," tuturnya.

Jumlah tersebut paparnya, lebih dari 50 persen dari larangan terbatas terhadap bahan baku yang diimpor.

"Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini