Mulai April 2020, Stimulus Virus Corona Jilid II Berlaku

Bisnis.com,11 Mar 2020, 19:25 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebijakan pemberian stimulus jilid kedua untuk mengatasi dampak virus corona bakal berlangsung selama enam bulan dan ditargetkan mulai berlaku pada April 2020.

Airlangga membuka peluang kebijakan itu diteruskan, jika dampak virus corona masih belum mereda setelah jangka waktu enam bulan.

Adapun, kebijakan tersebut bakal mencakup stimulus fiskal dan non-fiskal yang diutamakan menyasar sektor manufaktur.

“[Kebijakan] temporary tindakan agar memperkuat daya beli, dorong supply di samping itu demand side,” katanya di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, dari sisi fiskal, pemerintah akan melakukan penangguhan pajak impor, pajak perusahaan dan pajak penghasilan di sektor industri yang ditanggung pemerintah.

Ketiga stimulus fiskal tersebut yakni PPh Pasal 21 [pajak penghasilan] yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh pasal 22 barang impor dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

Selain itu, pemerintah pun akan melakukan percepatan restitusi pajak.

“Kami sedang kaji juga terkait bea masuk yang berikut kita lagi evaluasi terkait impor, kemudahan impor. Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas [larangan terbatas] sektor tertentu. Kemudian juga integrasi sistem online Inaport yang ada di pelabuhan dan bea cukai,” tambahnya.

Airlangga menambahkan kebijakan stimulus untuk mengatasi virus corona ini direncanakan berlaku mulai April tahun ini.

”Mudah-mudahan bisa,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini