Hore! Proses Klaim Simpanan Nasabah Bank Kini Lebih Cepat

Bisnis.com,11 Mar 2020, 14:49 WIB
Penulis: Maria Elena
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan aturan mengenai percepatan proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Proses pencairan klaim simpanan nasabah yang sebelumnya membutuhkan waktu selama 90 hari, kini dalam aturan tersebut dipangkas menjadi hanya 60 hari.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan peraturan yang dikeluarkan LPS mengenai single customer view (SCV) dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

“Dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja. Namun, hal ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers, yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” katanya, dikutip melalui siaran pers, Rabu (11/3/2020).

LPS menetapkan PLPS SCV mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," kata Lana.

Di samping aturan SCV, LPS juga melakukan sosialisasi peraturan lainnya, yaitu PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

Aturan tersebut membuat kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien, di mana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.

Selanjutnya, data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan akan langsung didapatkan LPS dari portal pelaporan terintegrasi, yang dbangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini