Penyelamatan Industri Pariwisata, Kemenparekraf Terkendala Kewenangan

Bisnis.com,12 Mar 2020, 23:02 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
GEDUNG SAPTA PESONA KEMENPAREKRAF Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kesulitan berbuat banyak untuk membantu industri pariwisata dari keterpuruka akibat wabah virus corona.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Fadjar Hutomo mengatakan, sejauh ini Kemenparekraf hanya bisa membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berkoordinasi dengan pelaku industri pariwisata.

Hal itu menurutnya, membuat kemampuan Kemenparekraf untuk memaksimalkan pemberian stimulus bagi industri pariwisata.

“Kami tidak punya otoritas terkait anggaran. Kami juga tidak banyak anggaran yang bisa diambil untuk memberikan semacam stimulus. Kan [anggaran] tetap dari Kemenkeu, yang punya mekanisme dana cadangan. [Anggaran] Itu yang dipakai untuk situasi semacam ini, darurat,” kata Fadjar, Kamis (12/3).

Adapun, sejak adanya covid 19, pemerintah telah mengeluarkan paket stimulus untuk industri pariwisata berupa penanggungan pajak hotel dan tarif tiket maskapai ke 10 destinasi pariwisata.

Namun, terkait pajak hotel, Ketua umum Perhimpuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan skema insentif berupa penanggungan pajak hotel oleh pemerintah sampai saat ini masih belum dirasakan oleh pengusaha hotel.

“Kalau untuk pariwisata yang terkait dengan penghapusan pajak hotel dan restoran sampai hari ini belum efektif. Saya nggak tahu kapan efektifnya karena pajak hotel dan restoran itu dipungut oleh pemda,” kata Hariyadi.

Adapun, menurut Hariyadi, industri pariwisata mengalami kerugian sekitar US$1,5 miliar akibat wabah virus corona yang menyebabkan pariwisata di Indonesia lumpuh.

Menurutnya, total kerugian senilai lebih kurang US$1,5 miliar itu dengan rincian turis China senilai US$1,1 miliar dan sisanya US$400 juta nilai kerugian dari wisman asal negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini