Imigrasi Tolak 126 WNA Masuk Indonesia Terkait Corona

Bisnis.com,12 Mar 2020, 13:43 WIB
Penulis: Saeno
Ilustrasi-Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK dan penumpang Kapal Pesiar MS Coral di zona karantina denga jarak 2 mil dari Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, hari ini Rabu (11/3/2020). /Foto: KKP Makassar

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga 10 Maret 2020 Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk 126 warga negara asing terkait wabah virus Corona.

Menurut Pelaksana Tuga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting, seperti disiarkan langsung TVOne, Kamis (12/3/2020),126 WNA itu ditolak masuk Indonesia selama periode 6 Februari hingga 10 Maret 2020.

Mereka ditolak di Kantor Imigasi Bandara dan Pelabuhan serta diminta langsung kembali ke negaranya. 

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

Dari Bandara Ngurah Rai mereka yang ditolak masuk terdiri atas warga China 1 orang, Rusia 12, Rumania 1, Brasil 6, Selandia Baru 3, Armenia 3, Ukraina 9, Inggris 4, Maroko 2, Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Kanada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1, Italia 1, Kirzightan 4, Turki 1, Chili 1, Tazikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, dan Thailand 1.

Dari Bandara Soekarno Hatta, WNA yang ditolah masuk adalah warga China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, dan Yaman 1.

Dari Bandara Kualanamu WNA yang ditolak berasal dari China 5, Korsel 1, dan Italia1.

Dari Bandara Juanda 3 warga China, 1 warga Singapura, dan 1,warga Inggris ditolak masuk Indonesia.

Dari Bandara Hang Nadim Batam satu orang warga Singapura ditolak masuk. Sedangkan dari

Pelabuhan Batam center satu warga Malaysia dan satu warga Singapura ditolak masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini