Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung menjadi bola panas bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masa depan Jaminan Kesehatan Nasional.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (1) dan (2) beleid tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Ini artinya, kenaikan iuran peserta mandiri yang tertera pada pasal itu akan kembali ke besaran sebelumnya.
Adapun daftar iuran yang dibatalkan yaitu Rp42.000 untuk peserta Kelas III, Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000 Kelas I. Iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dengan perincian Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 Kelas II, dan Rp80.000 bagi peserta Kelas I.