Berstatus Pandemi, Asuransi Tak Lagi Proteksi Kasus Corona?

Bisnis.com,12 Mar 2020, 14:02 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA  - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menyatakan bahwa polis asuransi secara umum tidak memproteksi risiko penyakit akibat virus corona setelah statusnya dinyatakan sebagai pandemi. Meskipun begitu, sejumlah polis tetap menawarkan proteksi dari risiko virus corona.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Albertus Wiroyo Karsono menyatakan bahwa berbagai risiko penyakit dapat diproteksi oleh asuransi kesehatan, termasuk penyakit akibat virus corona. Hal tersebut diatur dalam ketentuan umum polis standar.

Secara umum, polis-polis standar asuransi akan menproteksi risiko kesehatan jika sebuah gejala masih berstatus epidemi. Namun, jika berstatus pandemi seperti penyebaran virus corona, setiap polis memiliki ketentuannya masing-masing.

"Secara umum polis mengecualikan kondisi pandemi, seperti virus corona dan perang. Namun, kenyataannya ada beberapa perusahaan asuransi yang ketentuan polisnya tidak mencantumkan [pengecualian pandemi] itu, sehingga memutuskan untuk meng-cover risiko virus corona," ujar Wiroyo kepada Bisnis, Kamis (12/3/2020).

Menurut Wiroyo, ketentuan proteksi asuransi terhadap risiko seperti virus corona tidak dapat digeneralisir dan perlu dilihat berdasarkan kontrak setiap polis. Oleh karena itu, dia menghimbau para nasabah untuk memeriksa kembali cakupan risiko dalam polisnya masing-masing.

"Anjuran saya supaya nasabah meninjau kembali polisnya, karena ada perusahaan yang tetap meng-cover risiko corona. Kurang tepat kalau dikatakan semua [perusahaan asuransi ]tidak meng-cover risiko corona," ujar dia.

Biaya pengobatan akibat virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam diktum kedua Kepmenkes tersebut, yang ditetapkan pada 4 Februari 2020.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pembiayaan pengobatan akibat virus corona itu langsung ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan.

"Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan kasus suspek Virus COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.

CATATAN REDAKSI

Berita mengalami revisi berdasarkan koreksi keterangan dari narasumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini