Percobaan Pembakaran Kantor Bupati Waropen, 10 Orang Jadi Tersangka

Bisnis.com,12 Mar 2020, 12:31 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal./ANTARA-Evarukdijati

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua menetapkan 10 tersangka dalam perkara tindak pidana perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen, Papua, pada 6 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengemukakan terhadap semua tersangka tidak dilakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor ke Polda Papua 1 kali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Menurut Kamal, 10 orang tersebut berinisial HM, SM alias S,  A alias Y, DH, AA, AB, PB, ER, WB dan PT.

"Para pelaku mengakui telah turut serta melakukan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020 lalu," tutur Kamal dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Kamal mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi untuk turut serta melakukan aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Kamal menegaskan polisi akan mempidanakan seluruh oknum yang berencana mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua, terutama menjelang Pilkada Serentak tahun ini.

"Polisi akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Situasi Kamtibmas di Papua harus tetap aman dan kondusif jelang Pilkada," tegas Kamal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini