PLN dan BPN Sepakati Pencatatan 644 Aset di Jakarta

Bisnis.com,12 Mar 2020, 17:21 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dan PLN untuk pencatatan 644 aset di DKI Jakarta pada Kamis (12/3/2020)./ Bisnis - M. Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyepakati untuk melakukan pencatatan sebanyak 644 petak aset yang terletak di DKI Jakarta.

General Manager PLN Unit Induk Jakarta Raya (PLN Disjaya) Ikhsan Asaad mengatakan dalam kerja sama yang disepakati merupakan salah satu upaya untuk pendataan aset-aset perseroan.

Dia menjelaskan, pada saat ini terdapat 644 petak aset yang hingga saat ini belum terdaftar dan bersertifikat.

“Dari PLN banyak asetnya, aset PLN harus tercatat dengan baik kemudian ada program untuk meutilisasi aset tadi sebagai revenue untuk perusahaan,” katanya di sela Penandatanganan nota kesepahaman antara BPN dan PLN, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Jaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu rangkaian program BPN dalam pendataan aset milik instansi pemerintahan dan perusahaan di DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, pendataan aset ditujukan agar pemilik aset tersebut memiliki kepastian hukum atas aset-asetnya. Jaya menyebut, pendataan 644 petak aset milik PLN akan rampung tahun ini.

“Pada dasarnya ini tidak sulit, tapi yang penting dari PLN segera memberikan data-data yang diperlukan untuk segera kami proses,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini