Pemkot Palembang Batasi Pembelian Gula Pasir

Bisnis.com,12 Mar 2020, 14:55 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Pemkot Palembang meninjau stok gula pasir di gudang Bulog Divre Sumsel./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang berencana membatasi pembelian gula pasir oleh masyarakat sebanyak 0,5 kilogram per orang untuk menjaga suplai komoditas itu yang mulai langka.

Pembatasan pembelian tersebut diberlakukan pada operasi pasar yang bakal digelar pemkot dalam waktu dekat.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda saat meninjau gudang Bulog Divre Sumsel, Kamis (12/3/2020).

“Stok gula saat ini terbatas hanya sampai 1 bulan ke depan, sehingga kita harus batasi pembelian warga, belinya 0,5 kg dengan menyertai KTP,” katanya.

Fitri mengaku setelah memantau langsung ketersediaan bahan pokok di pasaran, pihaknya menemukan bahwa gula saat ini menjadi komoditas yang langka. Kelangkaan ini juga dibarengi lonjakan harga yang sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET).

“Dari harga yang biasanya Rp12.500 per kg sekarang di pasaran sudah Rp16.000 per kg,” katanya.

Menurut dia, pengawasan dalam pembelian gula itu merupakan langkah agar tidak terjadi penimbunan komoditas itu baik dari warga maupun pedagang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan langkah Pemkot Palembang untuk menggelar operasi pasar sudah tepat.

“Operasi pasar dengan kecenderungan harga [komoditas] itu naik memang diperlukan. Policy itu menurut saya sudah tepat. Ini langkah jangka pendek untuk kelola stok di pasar,” ujarnya.

Menurut dia, bank sentral belum dapat memproyeksi apakah kenaikan harga gula dapat berdampak pada inflasi di Kota Palembang pada bulan ini.

“Kita akan lihat rilis BPS apakah gula pasir jadi komoditas yang menyebabkan inflasi,” ujarnya.

Dia menilai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk BI dan pemda akan selalu mengambil langkah untuk mengamankan pasokan. 

Pasalnya, kata Hari, dalam pengengalian inflasi ketersediaan pasokan itu penting dan berlaku untuk semua komoditas, baik yang diproduksi seperti gula maupun yang dibudidayakan, seperti bahan pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini