OJK : Eksekusi Fidusia Tidak Hilang Pasca Putusan MK

Bisnis.com,12 Mar 2020, 01:54 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak eksekusi. Ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik tentang putusan MK terkait objek jaminan fidusia.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan putusan MK tentang fidusia di awal Januari lalu, menimbulkan persoalan serius bagi industri multifinance.

"Putusan MK [tentang fidusia] ini lumayan 'badai', pengaruhnya signifikan bagi kinerja multifinance. Kami tegaskan putusan MK itu, tidak menghapuskan hak eksekusi kreditur terhadap barang-barang yang difidusia [dijaminkan]," ujarnya Rabu (11/3/2020).

Objek fidusia yang dimaksud yaitu barang bergerak seperti mobil, dan motor yang dijadikan jaminan pembiayaan.

Putusan MK ini menurutnya dipahami sebagai pengingat kepada perusahaan multifinance bahwa ketentuan tentang cidera janji atau wanprestasi harus ditetapkan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan ditandatangani calon pembeli atau nasabah.

Kemudian juga dijelaskan tentang pasal penyerahan unit fidusia secara sukarela kepada perusahaan multifinance, bila debitur sudah berstatus wanprestasi.

"Jadi multifinance harus perbaiki perjanjian pinjamannya, juga harus dimengerti kedua belah pihak, jangan sampai nasabah gak ngerti, tapi biasanya nasabah ini yang gak sabaran kalau lihat mobil baru maunya cepat saja, mana sini saya tanda tangan," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini