Bisnis.com, JAKARTA-- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia pada Januari lalu, tidak memberi efek negatif pada kinerja PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja menjelaskan saat ini asosiasi pembiayaan juga terus melakukan pertemuan dengan otoritas, guna menyikapi kesalahpahaman putusan MK tentang fidusia.
"Sebenarnya putusan MK tentang fidusia ini tidak meniadakan hak eksekusi, dan sampai sekarang kami tetap bisa menjalankan bisnis seperti biasa," ujarnya usai RUPS, Kamis (12/3/2020).
Dia mengaku perseroan tidak mengkhatirkan tentang persepsi aturan fidusia di masyarakat, karena yang dijaga adalah proses penyaluran pembiayaan kepada calon nasabah.
Sehingga bukan kondisi setelah macet, tapi mulai dari inisiasi perusahaan untuk menyalurkan pembiayaan.
Dari upaya itu, WOM Finance berhasil menekan porsi non performing financing (NPF) gross dari level 2,8% pada 2018, menjadi sebesar 2% di akhir tahun lalu.
"Keberhasilan itu didorong dari piutang konsumen yang tertagih, lalu BI rate turun juga," ujarnnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel