Pemerintah dan OJK Godok Insentif Relaksasi Kredit Macet UMKM

Bisnis.com,12 Mar 2020, 19:24 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM sebagai respon atas wabah virus corona.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas insentif ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang merelaksasi NPL UMKM.

"Dulu ada POJK bencana alam di Palu pada 2018, ada relaksasi kredit UMKM ditunda 6 bulan atau dihilangkan sanksi, kurang lebih kali ini akan mengikuti itu," ujarnya, Kamis (12/3/2020).

Kala itu, OJK mengeluarkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang terdapat di lokasi bencana alam Sulawesi Tengah.

Waktu itu diputuskan bahwa penetapan kualitas kredit dengan plafond maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan pada ketetaoan membayar pokok dan/atau bunga. 

Selain melalui POJK, Susiwijono mengatakan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPJS untuk menunda pembayaran iuran beberapa program BPJS.

"Jenis program BPJS kan banyak ada JKK, JKN, dan sebagainya, akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini