13 Tersangka Kasus PT Hanson International Dijerat TPPU

Bisnis.com,13 Mar 2020, 19:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menjerat 13 tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa 13 tersangka itu terlibat di dalam pencucian uang nasabah PT Hanson International Tbk untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.

"Semuanya tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal TPPU," tuturnya, Jumat (13/3/2020).

Dia menegaskan bahwa tim penyidik tidak bakal berhenti menetapkan tersangka baru, selama ada barang bukti yang ditemukan dan menguatkan di lapangan.

Daniel memastikan tim penyidik bakal bersikap professional dan transparan dalam menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu.

"Nanti kita cek fakta di lapangan seperti apa, kalau ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi dan 11 orang lain terkait kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan para tersangka tersebut berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. 

Menurut Asep, 11 tersangka tersebut  merupakan tersangka perorangan, sementara 2 sisanya adalah tersangka korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, sehingga total ada 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini