Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menunda paket kebijakan ekonomi kedua terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BP Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan dalam rencana awal terdapat stimulus yang terkait badan layanan public ini. Meski begitu, pemerintah memutuskan menunda karena masih dibutuhkan sejumlah perbaikan regulasi.
“Ini masih dalam proses pengkajian kebijakan,” kata Airlangga dalam peluncuran stimulus perekonomian jilid II untuk menangkal dampak corona di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, setelah pengkajian rampung maka paket ini akan diumumkan. Dalam slide presentasi yang disiapkan BP Jamsostek membutuhkan penerbitan perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional BP Jamsostek 2020. Selain itu dibutuhkan penerbitan peraturan menteri tenaga kerja terkait pembebasan sementara iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Penundaan stimulus dari BP Jamsostek ini disebutkan agar program yang ada tetap stabil dan tidak terganggu keberlanjutannya,
Dengan paket kebijakan tahap kedua ini, maka pemerintah telah mengucurkan stimulus sebesar Rp158 triliun untuk menangkal dampak Corona. Nilai itu terbagi atas paket stimulus fiskal pertama, kedua, serta ditambah perkiraan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020.
"Stimulus fiskal tahap II sebesar Rp 22,9 triliun dan tahap I sebesar Rp 10,3 triliun," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel