Bisnis.com, JAKARTA – Kasus virus corona yang kini dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Siapa yang menanggung biaya pengobatannya? Apakah asuransi bisa menanggungnya?
Jawaban dari pertanyaan pertama telah muncul pada 4 Februari 2020 atau 28 hari sebelum ditemukannya warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona pada 3 Maret.
Jawaban tersebut muncul dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Di dalamnya disampaikan bahwa biaya pengobatan pasien sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, melalui anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).