Dana Pensiun Asuransi Ramayana Dibubarkan demi Efisiensi  

Bisnis.com,13 Mar 2020, 19:35 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk tim likuidasi dana pensiun PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM).

Dalam surat tertanggal 3 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini itu disebutkan tim likuidasi terdiri dari 3 orang. Tim dipimpin oleh Denny Hermawan Trijantoro sebagai ketua, serta Reri Perdana Susantyo dan Siti Zulaiha sebagai anggota.

“Pembubaran dana pensiun Asuransi Ramayana dilakukan atas permohonan pendiri,” jelas Anggar dalam pengumunan yang dikutip, Jumat (13/3/2020).

Dijelaskan lebih lanjut, pendiri dapen yakni PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) menjelaskan pembubaran dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program pensiun.

“[Setelah dibubarkan] maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Manulife Indonesia,” ulasnya lebih lanjut.

Anggar mengharapkan peserta dana pensiun Ramayana tetap tenang. Menurutnya pengalihan program ke DPLK merupakan bagian dari upaya perlindungan nasabah agar program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim likuidasi sendiri akan bekerja selama 45 hari semenjak keputusan dibuat oleh dewan komisioner. Keputusan ini ditandatangani oleh Riswinandi pada 25 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini