Kajian KPK, Moral Hazard hingga Fraud Penyebab BPJS Kesehatan Defisit

Bisnis.com,13 Mar 2020, 22:20 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian lembaganya terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah permasalahan yang membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus defisit semenjak 2014 lalu.

Komisioner KPK Nurul Ghufron menjelaskan masalah pertama adalah moral hazard dari peserta BPJS Kesehatan. Cedera moral ini ditemukan dimana ada orang yang memang punya itikad tidak baik saat mendaftar sebagai peserta.

"Memang kami temukan ada peserta yang punya itikad tidak baik khususnya dari peserta mandiri bukan penerima upah, ini yang paling banyak menunggak," ujar Ghufron di Kantor KPK, Jumat (13/3/2020).

Contoh niat buruk ini yakni calon peserta divonis harus operasi. Untuk menghindari biaya maka calon peserta mendaftar untuk mendapatkan layanan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Kemudian setelah operasi, 2 bulan kemudian ia tidak lagi membayarkan iuran.

"Jadi kami melihat sebelum kenaikan iuran dilakukan, masalah-masalah seperti ini harus dibenahi terlebih dahulu," ujarnya.

Selanjutnya, yakni masalah over payment atau pembayaran berlebih. Permasalahan ini muncul akibat penetapan kelas rumah sakit dipegang oleh dinas kesehatan di tingkat masing-masing pemda.

Dampaknya, sejumlah rumah sakit yang seharusnya standar di kelas 2, tetapi oleh pemda ditetapkan berada pada kelas di atasnya sesuai kelas yang ditetapkan diskes setempat.

"Dari masalah ini bila diselesaikan, bisa menghemat pengeluaran BPJS hingga Rp6 triliun," katanya.

Permasalan lain yakni kecurangan (fraud) di lapangan. Ghufron mencontohkan ada pasien yang menjalani perawatan lalu dibatasi sepekan diminta pulang dengan harapan sembuh. Kemudian pasien kembali lagi beberapa hari kemudian dan mengulang klaim dari awal, padahal pasien dan klaim sakitnya sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini