Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia terpaksa menghentikan atau mensuspensi perdagangan saham 27 menit menjelang penutupan pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot hingga 5 persen ke level 4.895,74, Kamis (12/3/2020).
Pembekuan perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05—16.15 waktu JATS," papar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, Kamis (12/3/2020).