BP Jamsostek Butuh Perubahan Regulasi Sebelum Luncurkan Stimulus Tangkal Corona

Bisnis.com,13 Mar 2020, 15:14 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek mendukung keputusan pemerintah yang berencana memberikan stimulus kepada dunia usaha dan pekerja yang salah satunya menunda pembayaran iuran kepada badan publik tersebut.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya sudah diundang pemerintah guna membahas aturan teknis rencana kebijakan tersebut.

"Kami diundang sore ini ke Kemenko Perekonomian untuk membahas rencana tersebut, intinya kami mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (13/3/2020).

Meski demikian, pihaknya menilai pemberian stimulus ini harus dikaji dan dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta. Kebijakan juga tidak mengganggu keberlangsungan dan ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu juga agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek kepada peserta, pihaknya berharap perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.

Selain itu pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan perundangan yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.

"Proses kajian dengan kementerian dan lembaga terkait harus segera jalan, setelah itu penguatan regulasi," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah berencana menunda penarikan iuran BP Jamsostek, dengan detail rancangan yang masih dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, BP Jamsostek memiliki banyak program jaminan sosial, dari program itu akan dipilih oleh pemerintah, agar pembayaran iurannya ditunda sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini