Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi berupa kemudahan restrukturisasi dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman yang efektif mulai pekan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah kredit yang disalurkan ke sektor UMKM mencapai Rp1.100 triliun. Selain itu, UMKM tersebut juga merupakan garda depan dalam perekonomian Indonesia sehingga perlu diberikan kemudahan untuk menangkal dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit. Pelonggaran diberikan untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar. Penilaian kualitas kredit hanya mencakup satu aspek, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
UMKM dengan pinjaman tidak terbatas nilainya dapat dikategorikan lancar dengan proses restrukturisasi. Industri perbankan juga diberikan fleksibilitas berupa memilih dan memberikan stimulus kemudahan bagi nasabah UMKM berupa pembayaran pokok maupun bunga.
"Apakah pokok dan bunga silahkan, sektor silahkan saja, apabila berdampak sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," katanya dalam Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19, Jumat (13/3/2020).
Menurut Wimboh, industri perbankan diminta segera melakukan perhitungan kolektibilitas sehingga kebijakan ini bisa diterapkan. Selain itu, dengan kebijakan ini, industri perbankan diharapkan bisa memberikan ruang lebih luas untuk tetap memberikan pinjaman atau kemudahan bagi sektor UMKM.
"Di samping itu, melanjutkan stimulus, perbankan ruang gerak lebih luas, kalau kategorikan lancar sehingga pembentukan provinsi akan sedikit," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel