Stimulus Corona Jilid II: BCA Hitung Kolektibilitas Kredit UMKM

Bisnis.com,13 Mar 2020, 17:30 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Presiden Direktur PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja (kedua kiri) melihat produk perbankan digital saat membuka BCA Expoversary 2020 di Indonesia Convention Exebation, Tangerang, Banten, Jumat (21/2/2020)./ ANTARA - Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. siap menghitung kolektibilitas pembayaran kredit nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menyusul stimulus baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, mulai minggu depan bank-bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Penilaian kualitas kredit juga dihitung hanya dengan berdasarkan ketepatan membayar pokok ataupun bunga saja. Bank juga dapat memilah-milah dalam memberikan stimulus kepada nasabah berupa kemudahan berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan virus corona (covid-19) membuat penyaluran dan kualitas kredit menurun sehingga perlu ada upaya untuk setidaknya meminimalkan dampak tersebut. Upaya OJK yang mengeluarkan stimulus untuk UMKM dinilai tepat dalam mengurangi dampak virus corona.

Hanya saja, BCA masih perlu waktu untuk menghitung kolektibilitas pembayaran kredit masing-masing nasabah dan mendalami kelayakan pembayaran kredit nasabah tersebut.

Adapun pada 2019 lalu, BCA mencatatkan rasio NPL gross 1,3 persen dan NPL nett 0,5 persen. Adapun, sektor dengan porsi NPL terbanyak berasal dari kredit korporasi sebesar 42,2 persen. Sisanya, NPL disumbang oleh comercial & SME sebesar 36 persen, dan konsumer sebesar 21,5 persen.

"[kebijakan ini] Bisa membantu yang terkena. Yang tidak [terdampak] jangan juga memanfaatkan," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/3/2020).

Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga mengatakan kebijakan OJK dalam memberikan stimulus ke UMKM sudah tepat. Pasalnya, tekanan kenaikan non-performing loan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini sangatlah besar.

Apabila NPL dibiarkan meningkat, maka perbankan akan dipaksa memperbesar cadangan. Hal ini akan menyedot likuiditas yang seharusnya bisa disalurkan ke masyarakat.

"Kebijakan pelonggaran oleh OJK melengkapi kebijakan pelonggaran moneter Bank Indonesia," sebutnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah UMKM yang cukup besar di Indonesia Selain itu, UMKM juga menjadi sektor garda depan perekonomian di Indonesia, sehingga perlu diberikan kemudahan agar akibat dari corona virus tidak berdampak lama.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalukan relaksasi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Saat ini, UMKM menjadi sektor lain yang mendapatkan kemudahan.

"Apakah pokok dan bunga silahkan, sektor silahkan saja, apabila berdampak sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," katanya dalam Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19, Jumat (13/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini