Menohok, Ini Respons Susi Usai Disindir Mahfud MD Soal Natuna

Bisnis.com,13 Mar 2020, 11:27 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan informasi detil mengenai kapal swasta yang mangkrak di Natuna.

Berdasarkan akun Twitter resminya yang dikutip Bisnis.com, Jumat (13/3/2020), Susi membagikan sebuah artikel berita daring yang berisi pernyataan Mahfud mengenai kapal besar milik pedagang swasta banyak yang mangkrak di Laut Natuna Utara atau perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Menurut Mahfud, hal tersebut terjadi karena adanya kebijakan larangan melakukan penangkapan ikan di laut tertentu ketika Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 itu menjabat.

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Susi terkait dengan pelarangan kapal-kapal tertentu di perairan Natuna. "Sekarang sedang di-review semua. Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu," kata Mahfud.

Menanggapi pernyataan Mahfud, Susi tidak tinggal diam. Dia langsung mencuitkan tweet untuk menanyakan kejelasan kapal-kapal besar mangkrak yang dimaksud.

Tak hanya itu, masih dalam cuitan yang sama, pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation ini juga meminta Mahfud untuk membagikan bukti foto dari pernyataan yang dimaksud.

"Kapal yang mana?? Dua kapal Tiongkok yang kita musnahkan dengan dikandaskan?? Atau kapal-kapal Vietnam yang sudah disita, tapi belum dimusnahkan?? Ada fotonya?" tulis Susi, Kamis (13/3/2020).

Sebelumnya, Susi pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Di samping itu, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kapal Eks Asing dan Palarangan Transhipment.

Peraturan tersebut membatasi ukuran kapal tangkap yakni 150 Gross Tonnage (GT), dan kapal angkut 200 GT, bukan melarang nelayan Indonesia untuk melaut di Natuna. Tujuannya, menyeleksi dan memberi kesempatan nelayan kecil untuk bersaing, karena kapal asing yang beroperasi di ZEE berbobot besar dan bersenjatakan pukat harimau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini