Kemenlu Kaji Penambahan Pembatasan Masuknya Warga Negara Asing

Bisnis.com,14 Mar 2020, 17:16 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberi keterangan update kasus corona di Indonesia, Istana Presiden, Rabu (11/3/2020). JIBI - Bisnis / M Khadafinn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri tengah meninjau untuk menambah pembatasan warga negara asing yang masuk ke wilayah Tanah Air. Langkah ini diambil seiring dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi global.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk Indonesia Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). "Ini menjadi penting setelah WHO menyatakan ini pandemi global," katanya.

Kendati demikian hingga saat ini Indonesia belum memikirkan opsi untuk melakukan lock down. Per Sabtu (14/3/2020), Indonesia melaporkan 96 kasus positif virus corona.

"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," kata Yuri.

Hal senada juga telah disampaikan Presiden Joko Widodo, kemarin Jumat (13/3/2020) siang. "Belum berpikir ke arah sana [lockdown]," katanya saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (14/3/2020).

Sejauh ini, sejumlah negara memutuskan untuk melakukan lockdown dalam mengatasi penyebaran virus corona yang semakin luas. Negara yang melakukan lockdown itu antara lain Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia.

Langkah ini sebelumnya telah dilakukan China yang melakukan lockdown terhadap sejumlah wilayah yang terkena wabah virus corona, khususnya di kota Wuhan dan provinsi Hubei.

Adapun saat ini Covid-19 telah menjadi permasalahan dunia. Hal ini seiring dengan WHO yang telah meningkatkan status virus tersebut sebagai pandemi.

Pada pekan lalu, 88 negara mengonfirmasi terinfeksi virus tersebut. Kini, jumlah negara yang melaporkan kasus positif sebanyak 117 atau naik lebih dari 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini