Menteri Tjahjo Kumolo Perbolehkan PNS Bekerja dari Rumah

Bisnis.com,15 Mar 2020, 12:05 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah. Upaya itu untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN [Aparatur Sipil Negara] dibolehkan bekerja dari rumah," katanya melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Dia mengatakan tiap pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan sejumlah langkah seperti menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel guna memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta melakukan asesmen atau pendataan dan menetapkan siapa saja pegawai yang dapat bekerja dari rumah dan siapa yang tetap masuk ke kantor.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Dengan pengaturan kerja tersebut, Tjahjo meminta agar tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai haknya. Ada aturan ini kata Tjahjo akan disampaikan ke Sekjen, Sesmen, dan Sestama kementerian dan lembaga.

Hingga kini setidaknya 96 orang dinyatakan positif corona. Selain itu, lima orang di antaranya meninggal dunia dan delapan pasien dinyatakan sembuh. Selain menyerang usia renta, Covid-19 juga menjangkiti usia dua dan tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini