Menteri KKP Edhy Prabowo: Work From Home Tapi Jangan Tinggalkan Rumah

Bisnis.com,15 Mar 2020, 23:15 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019)./ANTARA -Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengimbau kepada jajaran kementerian untuk tidak meninggalkan rumah meskipun diberikan kesempatan work from home.

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, Edhy membuat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP. Dalam poin a surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut, Edhy mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Sementara, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah diperkenankan untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo menerangkan isi surat tersebut melalui siaran pers, Minggu (15/3/2020).

Agung menambahkan, pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Mereka harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Untuk unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik, Edhy membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," sambung Agung.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini