Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya

Bisnis.com,15 Mar 2020, 16:39 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi-Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan menanggung biaya tes pemeriksaan dari virus Corona bagi nasabahnya, jika diperlukan.

Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani menjelaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis untuk seluruh produk asuransi yang dimiliki nasabah.

Menurut Dian, hal tersebut tetap berlaku dalam kondisi-kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, termasuk saat ini setelah penyebaran virus tersebut sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 selama nasabah tersebut diharuskan untuk rawat inap secara medis [medically necessary] dan tes COVID-19 yang diperlukan untuk upaya penyembuhan kondisi medis nasabah," ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).

Perseroan pun menyatakan akan menanggung biaya tes COVID-19 bagi nasabah PRUWorks yang merupakan layanan asuransi kumpulan bagi karyawan badan usaha. Tes berlaku dengan syarat kondisi yang sama seperti nasabah lainnya.

"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 apabila nasabah [asuransi kumpulan] memiliki kondisi medis yang membutuhkan tes COVID-19 tersebut, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan, sesuai dengan manfaat asuransi yang dimiliki perusahaan," ujar dia.

Selain itu, Menurut Dian, pihaknya memberikan inisiatif perlindungan tambahan dan kemudahan yang dirancang secara khusus untuk kasus COVID-19 yang berlaku mulai dari 28 Januari 2020–30 April 2020.

Semua nasabah Prudential dapat menerima santunan tunai tambahan Rp1 juta per hari jika menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Manfaat tersebut berlaku bagi seluruh nasabah Prudential, baik yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan atau rumah sakit. Hal tersebut menurutnya berlaku untuk seluruh klaim yang secara pasti terdiagnosis infeksi COVID-19 oleh rumah sakit.

"Kami selalu berkomitmen untuk menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama. Komitmen ini pula yang terus mendorong kami untuk selalu melindungi nasabah, khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seiring perkembangan kasus corona, pemerintah akan meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi. Salah satunya yakni dengan meningkatkan pelayanan tes infeksi COVID-19 dan pengobatan secara maksimal.

Jokowi pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat.

Selain itu, Menteri Keuangan pun telah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).

Hotline Corona Kementerian Kesehatan: 

021-5210411

081212123119

Hotline Corona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

112

081388376955

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini