Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kota Bekasi Liburkan Sekolah

Bisnis.com,15 Mar 2020, 12:18 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Ilustrasi. Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020) guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto melalui akun Twitter-nya @mas_triardhianto pada Sabtu (14/3/2020) malam.

"Sekolah se-Kota Bekasi DILIBURKAN dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19," tulisnya demikian.

Keputusan tersebut hanya mencakup jenjang TK, SD, dan SMP saja. Pasalnya keputusan untuk jenjang SMA/SMK berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk SMA sederajat, sementara masih menunggu keputusan dari provinsi dikarenakan SMA/SMK di Kota Bekasi merupakan wewenang provinsi," ungkapnya.

Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa selama diliburkan siswa-siswi akan mendapatkan pembelajaran jarak jauh menggunakan metode e-learning. Para guru masih dapat memberikan penugasan dan melakukan penilaian.

Dia menambahkan upaya Pemkot Bekasi mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan meliburkan sekolah tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik dengan pihak sekolah maupun orang tua/wali murid.

"Pastikan saat sekolah diliburkan, tidak bepergian ke tempat ramai, seperti pusat perbelanjaan atau bioskop," tegasnya.

Sementara itu dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan COVID-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayahnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran virus corona (COVID-19) terhadap warga masyarakat di Provinsi Banten. Penetapan KLB sendiri diputuskan dalam rapat pimpinan

Melalui rapat itu, Gubenur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk meliburkan SMA/SMK Negeri dan Swasta maupun Sekolah Khusus (Skh). Kegiatan belajar mengajar dilakukan di Rumah semenjak dalam 14 hari ke depan terhitung Senin (16-30 Maret 2020). Selanjutnya akan dibuka kelas maya terkecuali bagi Siswa Kelas 12. Siswa tahun terakhir ini tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal (UNBK yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini