Via Instagram, Sri Mulyani Kabarkan Kondisi dan Kebijakan Kemenkeu

Bisnis.com,15 Mar 2020, 18:39 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyaksikan Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempraktikkan salam Corona di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/3/2020)./Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah memastikan kondisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini masih berada dalam keadaan sehat di tengah mewabahnya virus Corona atau COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menginformasikan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif tertular virus corona.

Untuk mengabarkan kepada masyarakat luas tentang kondisinya, Menkeu Sri Mulyani mengunggah video rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu pada akhir pekan ini.

Rapat yang berlangsung pada Sabtu (14/3/2020) dan Minggu (15/3/2020), ditujukan untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus corona.

Rapat dengan video, jelas Sri Mulyani dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus corona, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu.

"Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh. Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu," jelasnya alam keterangan postingan di akun resmi Sri Mulyani, @smindrawati di Instagram, Minggu (15/3/2020) sore.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga merincikan sejumlah keputusan penting dari pertemuan tersebut. Pertama adalah menerbitkan surat edaran bagi Kementrian/Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah COVID - 19.

"Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus corona."

Kedua, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran COVID - 19.

Ketiga, pihaknya juga menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.

Keempat adalah menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020.

"Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan."

Keputusan kelima, sambung dia, melakukan antisipasi dampak virus corona pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," pungkas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini