Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Permudah Pemda Tangani Virus Corona

Bisnis.com,16 Mar 2020, 20:53 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memungkinkan Pemda untuk mengalokasikan APBD dalam rangka penanganan virus corona atau Covid-19.

PMK tersebut adalah PMK No. 19/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Dalam PMK ini, Kementerian Keuangan mewajibkan Pemda untuk mengalokasikan mandatory spending APBD yang sebesar 10% dari keseluruhan belanja untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Untuk memastikan bahwa Pemda telah menganggarkan APBD-nya untuk menangkal dampak Covid-19, Kementerian Keuangan pun menambah syarat penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DAU yang harus dipenuhi Pemda.

Dalam PMK tersebut, sebelum penyaluran DBH SDA kuartal II/2019 dan kuartal III/2019 serta DAU Mei 2020 hingga September 2020, Pemda harus menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta realisasi pelaksanaan kegiatan dari belanja tersebut.

Bila laporan tidak disampaikan selama dua bulan berturut-turut, penyaluran sebagian DAU oleh pemerintah pusat ke Pemda bisa dipotong. Namun, pemotongan DAU ini masih mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah 3 bulan ke depan.

DID tahap I dan II untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan akan disalurkan secara bersamaan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat September 2020.

DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan DBH SDA Migas untuk Otsus Papua yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dalam rangka perbaikan gizi dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Adapun DID juga diprioritaskan untuk menangani Covid-19.

PMK ini berlaku per hari ini, Senin (16/3/2020), dan berakhir pada September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini