Bisnis.com, JAKARTA — Dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk bagaimana cara menyelesaikan defisit yang masih membengkak.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU).
Dengan demikian, kenaikan iuran peserta mandiri yang tertera pada pasal itu akan kembali ke besaran sebelumnya, yakni seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Sesuai beleid ini, iuran untuk Kelas III sebesar Rp25.500, Kelas II Rp51.000, dan Kelas I sebesar Rp80.000.