Cegah Penyebaran Corona, Direksi BEI Kerja di Tempat Terpisah

Bisnis.com,16 Mar 2020, 11:45 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali . Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan split operation ketiga hingga empat lokasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Namun, keputusan itu tidak dapat diimplementasikan secara tiba-tiba.

Saat ini, Inarno menyebut BEI telah melakukan pemisahan operasional di tiga hingga empat tempat terpisah. Saat ini, selain Inarno Djajadi yang menjabat Dirut BEI, manajemen bursa dijabat oleh Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono W. Widodo.

Selanjutnya  Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Fithri Hadi. Direktur Pengembangan Hasan Fawzi, dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam.

“Direksi juga kami pecah jadi empat tempat, rapat direksi tetap kami jalankan, tetapi lewat elektronik,” jelasnya di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk mengambil sejumlah langkah dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus corona (covid-19).

OJK menyampaikan tiga anjuran yakni untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalisasi interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Adapun, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini