Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Dua Pekan Mulai 16 Maret

Bisnis.com,16 Mar 2020, 10:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A
Bisnis.com,  JAKARTA - Polda Metro Jaya meniadakan regulasi ganjil-genap untuk sejumlah ruas jalan mulai hari ini Senin 16 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan.
 
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan alasan regulasi ganjil-genap itu diadakan karena adanya instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap tidak bakal ditindak oleh anggota Polda Metro Jaya yang bertugas di lapangan.
 
"Iya betul, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu ke depan sejak hari ini Senin 16 Maret 2020," tuturnya, Senin (16/3/2020).
 
Dia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap hari terkait kebijakan peniadaan ganjil-genap tersebut. Menurutnya, jika masih dibutuhkan, peniadaan ganjil-genap itu tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang, jadi tidak hanya dua pekan ke depan.
 
"Nanti kita lihat ya situasi di lapangan, akan kami evaluasi terus," katanya.
 
Kendati demikian, kata Fahri, semua pengendara yang melanggar aturan lalulintas lainnya, tetap akan ditindak. Termasuk penindakan melalui karema Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan juga rekayasa lalulintas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini