Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional untuk meminimalkan interaksi antar orang.
Kendati demikian, penyesuaian operasional ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan resminya, mengatakan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), loket bank dan lain sebagainya.
"Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus corona [covid-19] sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (16/3/2020).
OJK juga meminta lembaga jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal ataupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
"Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," sebutnya.
Sebelumnya, salah satu bank, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., menyatakan pembatasan layanan di kantor cabang mulai Senin (16/3/2020) untuk lima hari ke depan.
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan perseroan harus mengambil langkah inisiatif sebagai upaya preventif. Keputusan untuk sementara, Bank BTN akan melakukan pelayanan terbatas bagi nasabah perseroan di sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, menurutnya layanan perbankan akan tetap berjalan melalui dukungan digital banking yang dapat dilakukan di mana saja, sehingga tidak perlu datang ke kantor jika tidak terlalu penting.
Selain pemberlakukan layanan nasabah di sejumlah kantor cabang BTN, perseroan juga akan melakukan work from home atau WFH. Kebijakan mengenai WFH ini akan berlaku di semua unit kerja kantor pusat termasuk dalam hal ini kantor cabang sesuai dengan kritikal wilayah yang telah ditetapkan perseroan.
"Jadi, kami telah menyusun business continuity plan atau BCP mengenai apa yang harus dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona [covid 19] di wilayah kerja perseroan dengan tetap mengedepankan bagaimana itu tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah," jelas Ari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel