Transmart Siap Ikuti Aturan Pembatasan Penjualan Sembako

Bisnis.com,17 Mar 2020, 21:15 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Transmart Carrefour. /echaimuttenan

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha ritel menyatakan kesiapan dalam menjalankan imbauan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk membatasi penjualan sejumlah bahan pokok penting sebagai upaya untuk mencegah aksi borongan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Hal itu salah satunya disampaikan oleh Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour Satria Hamid. Dia mengatakan perusahaan sedang mempersiapkan diri untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Imbauan untuk membatasi penjualan yang kami terima, kami segera konsolidasi internal," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/3/2020).

Satria mengemukakan surat imbauan dari Satgas Pangan tersebut bakal menjadi acuan utama dan pegangan pihaknya dalam menyedian kebutuhan konsumen. Aksi pembatasan pun telah terlebih dahulu dilakukan pada komoditas dengan pasokan yang memang minim. 

"Sebagai peritel kami sudah mengetahui lebih dulu kondisi lapangan. Jangankan ada imbauan, produk itu pasokannya kurang pun kami sudah melakukan pembatasan," kata dia.

Adapun untuk saat ini, Satria menjelaskan bahwa sejumlah produk memang mengalami kelangkaan, di antaranya adalah gula, bawang bombai, hand sanitizer, masker, dan sarung tangan sekali pakai. Sementara itu, sejumlah produk pun mengalami peningkatan permintaan yakni beras, susu, minyak goreng, makanan olahan cepat saji, sabun cuci tangan, deterjen, dan tisu.

"Kalau aksi pembelian konsumen di ritel pada akhir pekan kemarin usai pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengurangi mobilitas, pembelian lebih terukur dan terarah. Mereka beli sesuai kebutuhan masing-masing," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang ditujukan ke sejumlah asosiasi yakni Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), PUSKOPAS, APDI, dan INKOPAS, Satgas Polri mengimbau untuk pemberlakuan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Pembatasan mencakup pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"[Hal ini dilakukan] untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disesase 2019 (COVID-19)," tulis Kepala Satgas Pangan Daniel Monang Silitonga dalam surat yang terbit pada Senin (16/3/2020) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini