Korupsi Jiwasraya: Kejagung Pasang Plang Sita 458 Bidang Tanah Benny Tjokro

Bisnis.com,17 Mar 2020, 12:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memasang plang penyitaan terhadap 458 bidang tanah atas nama tersangka Benny Tjokro di wilayah Lebak, Banten.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa 458 plang sita tersebut dipasang secara bersamaan oleh tim penyidik pada Senin(16/3/2020).

Dia menjelaskan alasan tim penyidik memasang plang sita tersebut karena diduga ratusan bidang tanah itu terkait dengan aksi tersangka Benny Tjokro dalam membobol PT Asuransi Jiwasraya.

"Memang benar, kami sudah pasang plang sita di 458 tanah milik tersangka BT," tuturnya, Selasa (17/3/2020).

Febrie menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk mencari aset milik para tersangka baik yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri.

Hal tersebut dilakukan, kata Febrie dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.

"Kami akan kejar terus aset milik para tersangka di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini