Mulai Tengah Malam Ini, Pengunjung ke Singapura Harus Punya Izin Khusus

Bisnis.com,17 Mar 2020, 00:13 WIB
Penulis: Saeno
Pemeriksaan imigrasi sebelum memasuki Singapura/facebook-Kedubes Singapura

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tengah malam ini Singapura memperketat masuknya warga negara dari kawasan Asean ke Negeri Merlion tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang dibawa pendatang.

Dalam pengumuman kedutaan besar Singapura, seperti diunggah di media sosial Facebook, pengetatan aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (16/3/2020) pukul 23.59.

"Sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada 15 Maret 2020, mulai 16 Maret 2020, pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara Asean mana pun harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka untuk disetujui oleh MOH sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura," demikian informasi dari pihak Kedubes Singapura,

Disebutkan bahwa mereka yang berencana mengunjungi Singapura harus menyerahkan informasi yang dibutuhkan melalui situs www.healthclearance.gov.sg.

Mereka juga diimbau mendapat persetujuan tersebut dari MOH sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti.

"Semua orang yang bepergian harus memastikan bahwa aplikasi mereka telah disetujui oleh MOH sebelum melakukan perjalanan ke Singapura. Persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura," bunyi pengumuman tersebut.

Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan, atau tanpa bukti tempat di mana mereka akan menjalankan Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk ke Singapura.

Adapun waktu untuk proses aplikasi antara 14 sampai 21 hari. Adapun aplikasi akan dikirim ke alamat surat elektronik yang diserahkan dalam aplikasi tersebut.

Persetujuan akan berlaku untuk 14 hari dari tanggal disetujui.

Sementara itu, semua orang yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara tertentu dalam 14 hari terakhir akan diberikan Stay-Home Notice (SHN) 14 hari[2], Negara dimaksud adalah negara-negara di Asen, Jepang, Swiss, dan Inggris serta daftar terkini yang tersedia.

Orang yang mendapat SHN harus memberikan bukti tempat di mana mereka akan menjalankan SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki.

SHN tidak akan diterapkan kepada orang yang bepergian melalui Singapura untuk transit dan tidak meninggalkan area transit.

Disebutkan bahwa informasi lebih lanjut tentang tindakan pencegahan tambahan bisa merujuk ke pengumuman Kedutaan Besar Singapura di: https://www.facebook.com/notes/singapore-embassy-in-jakarta/important-notice-to-all-travellers-to-singapore-additional-precautionary-measure/3192480110762318/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini