Mulai 19 Maret, Hong Kong Berlakukan Karantina bagi Pendatang

Bisnis.com,17 Mar 2020, 10:48 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Chief Executive Hong Kong Carrie Lam berbicara dalam konferensi pers di Hong Kong, China, Sabtu (15/6/2019)./Reuters-Athit Perawongmetha

Bisnis.com, JAKARTA - Hong Kong akan memberlakukan karantina bagi setiap pendatang ke di wilayah kota itu selama 14 hari mulai tengah malam, Kamis (19/3/2020), untuk mencegah penyebaran lebih jauh virus corona.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Carrie Lam, pemimpin pusat keuangan Asia tersebut seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (17/3/2020).

Menurut harian South China Morning Post (SCMP), mereka yang tiba di Hong Kong akan langsung diperintahkan untuk tetap berada di rumah atau karantina mandiri. Akan tetapi, pembatasan baru tersebut tidak berlaku untuk mereka yang datang dari China daratan, Makau maupun Taiwan, menurut SCMP.

Sejak 8 Februari 2020, siapa pun yang tiba di kota itu dari daratan China, kecuali Provinsi Hubei, akan menghadapi karantina dua minggu wajib sebagai bagian dari langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sedangkan warga dari Provinsi Hubei dilarang memasuki Hong Kong sejak Januari.

Pemerintah Hong Kong juga menyarankan warganya untuk menghindari semua perjalanan yang tidak penting.

Sejauh ini empat dari 157 pasien virus corona yang dikonfirmasi di Hong Kong dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar kasus baru berasal dari luar wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini